Senin, 13 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPRASI


PENGERTIAN KOPRASI

Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. Dengan adanya koperasi bisa membuat anggota yang satu dan yang lain jika sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

CARA PEMBUATAN KOPRASI
          
        Dasar Hukum antara lain :  
  •            Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  •            Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan    Akta   Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  •          Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
         =     Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
          =      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4) 

      =      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

 =     Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi

 =      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  •   Nama dan tempat kedudukan
  •  Maksud dan tujuan 
  •   Jenis koperasi dan Bidang usaha 
  •  Keanggotaan - Rapat Anggota 
  •  Pengurus, Pengawas dan Pengelola 
  •   Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

         =    Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

          =     Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :

  •  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup. 
  •   Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris. 
  •   Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri. 
  •   Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB. 
  •  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan

    =     Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  •  Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), 
  •  Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

        =  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).

 1.   Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).

 2.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

SYARAT UNTUK MENDIRIKAN KOPRASI: 

1.    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). \

2.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. 

 3.   Daftar hadir rapat pendirian koperasi 

 4.    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)

  5.    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi. 

6.     Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. 

 7.   Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. 

 8.    Daftar susunan pengurus dan pengawas. 

9.   Daftar Sarana Kerja Koperasi 

10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus. 

11.  Struktur Organisasi Koperasi. 

12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya 

13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan




0 komentar:

Posting Komentar